Memiliki kendaraan Niaga untuk keperluan mengangkut barang kamu harus mengetahui mengenai uji KIR. KIR adalah hal wajib bagi kendaraan pengangkut barang apakah layak untuk diopersikan atau tidak.
Selain pajak kendaraan tahunan pemilik kendaraan angkutan mau itu pick up atau angkutan umum harus melakukan test uji KIR, apabila kendaraan tidak dilengkapi dengan hasil uji KIR akan dikenakan Sanksi oleh Dishub ketika di periksa.
Aturan yang ditetapkan oleh Undang undang untuk beberapa jenis kendaraan yang harus melakukan uji KIR, antara lain mobil pick up, truk, bus, mobil pengangkut barang dan mobil angkutan umum.
APA ITU UJI KIR?
KEUR atau KIR berasal dari bahasa Belanda ialah serangkaian kegiatan test uji kendaraan angkutan bermotor, rangkaian uji ini bertujuan untuk tanda kelayakan kendaraan secara teknis.
Hasil uji KIR akan menentukan apakah kendaraan muatan masih layak untuk digunakan di jalan raya atau tidak. Pengujian KIR dilakukan setiap enam bulan sekali yang dapat dilaksanakan di Dishub terdekat di kota kamu.
Peraturan Undang-undang yang menetapkan aturan KIR mobil yaitu Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 53 ayat 1, dan kegiatan yang dilakukan saat pengujian pada ayat 2.
Persyaratan KIR Mobil
Betapa pentingnya Uji KIR bagi kendaraan, sebagai pengendara yang baik kamu harus mematuhi aturan yang ada di lalu lintas. Uji KIR bermanfaat bagi kendaraan untuk keselamatan, karena kendaraan kamu akan di cek apakah layak berkendara di jalanan dan berfungsi dengan baik.
Untuk persyaratan pada saat pengajuan KIR terdapat beberapa syarat yang harus kamu penuhi sebelum mulai uji KIR, point-point syaratnya diantara lain:
⦁ Kendaraan dalam kondisi yang baik
⦁ Foto KTP Asli sesuai buku KIR/Buku uji dan STNK
⦁ Mempersiapkan dokumen lengkap STNK dan BPKB yang masih berlaku
⦁ Foto masa habis berlaku uji KIR
⦁ Foto STNK yang masih berlaku
⦁ Memiliki perizinan trayek (untuk angkutan umum)
⦁ Membayar biaya uji KIR
⦁ Sertifikat Registrasi UJI Tipe (SRUT) bagi kendaraan baru
⦁ Surat rekomendasi numpang uji/mutasi masuk (bagi kendaraan numpang uji dan mutasi masuk)
Setelah melengkapi persyaratan diatas, kamu sudah mulai bisa mengikuti test uji KIR dan jangan lupa membawa kendaraan sesuai yang di daftarkan ke unit pelaksanaan pengujian.
Nah, berbeda apabila kendaraan kamu sudah pernah melakukan test uji kir, syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dilampirkan sebagai berikut:
⦁ Melampirkan STNK yang masih berlaku
⦁ Buku KIR yang telah habis masa uji atau hampir habis masa berlakunya
⦁ Melakukan pembayaran melalui bank terdekat lalu mengikuti uji KIR
Untuk saat ini melakukan pendaftaran dan booking jadwal uji KIR hanya dilakukan melalui online, tanpa repot harus datang ke dishub yang mungkin tidak bisa mendapatkan jadwal pada hari itu juga.
Uji KIR online Cianjur bisa daftar dan booking jadwal melalui Whatsapp, dan lengkapi persyaratan di atas untuk dilampirkan pada whatsapp official DISHUB Kabupaten Cianjur.
Cara Daftar Uji KIR Online Cianjur
Setiap Kabupaten dan Kota memiliki pendaftaran uji KIR yang berbeda, ada yang melalui aplikasi, Whatsapp bahkan masih langsung ke DISHUB di tempat.
Cara KIR online Cianjur melalui nomor Whatsapp yang tertera di loket pendaftaran atau sosial media resmi dinas perhubungan Kabupaten Cianjur, berikut alur pendaftaran uji KIR di Kabupaten Cianjur.
1. Menghubungi nomor Whatsapp official DISHUB Cianjur 0821-1771-1791
2. Menuliskan “DAFTAR” melalui Whatsapp tunggu balasan untuk mengisi data kendaraan.
3. Silahkan lengkapi data kendaraan yang akan didaftarkan secara lengkap.
4. Setelah mengisi data, kamu lampirkan syarat-syarat yang ada di atas seperti foto STNK, halaman habis uji KIR, Foto bagian depan buku KIR, buku KIR halaman 2 dan 3 dan foto KTP.
5. Setelah melampirkan foto kamu akan mendapatkan nomor booking untuk pengujain kendaraan bermotor via online.
6. Untuk mendapatkan jadwal pengujian, pihak UPTD PKB akan menghubungi kembali biasanya pada waktu sore sekitar pukul 14.30.
7. Lakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mendapatkan biaya registrasi. Bayar biaya registrasi di Bank BJB yang ada di Dishub Cianjur.
Untuk melakukan pendaftaran secara online hanya bisa dilakukan pada hari Senin – Jum’at dan pada pukul 08.00 / 14.30 WIB Setiap satu nomor Whatsapp hanya bisa mendaftarkan dua kendaraan.
Setelah mendapatkan jadwal pengujian datanglang sesuai jam operasional pelayanan pengujian mulai pukul 08.00 s.d 14.39 WIB.
Apabila kendaraan tidak bisa melakukan pengujian sesuai jadwal maka wajib untuk registrasi ulang. Kamu harus perhatikan aturan yang berlaku seperti tidak memakai celana pendek dan tidak menggunakan sandal ketika akan melakukan pengujian KIR.
Setiap identitas kendaraan yang di daftarkan tidak bisa digantikan oleh kendaraan lain, hanya bisa oleh kendaraan yang sesuai pendaftaran.
Tahap Pengujian KIR Mobil
Apa saja yang harus diperhatikan ketika akan melakukan uji test KIR mobil langsung?
Untuk menghindari tidak lulusnya uji KIR kendaraan kamu harus dalam keadaan prima, dan ingat perhatikan semuanya supaya tidak adanya revisi kembali. Berikut tahapan ketika pengujian KIR Mobil.
1. Tahap Sebelum Uji
Tahapan yang pertama kamu akan melengkapi dokumen kendaraan, petugas akan menggesek nomor mesin lalu ditempelkan pada kertas uji.
2. Uji Lampu Kendaraan
Petugas akan memeriksa setiap lampu kendaraan mulai dari lampu sein kiri-kanan depan dan belakang, lampu utama depan, lampu rem belakang dan lampu mundur.
3. Smoke Tester
Petugas akan mengecek ketebalan dari asap mobil, dan akan dilakukan pengukuran kebisingan kendaraan, emisi gas buang.
4. Side Slip Tester
Petugas akan melakukan cek pada kodisi roda depan mobil.
5. Axle Road
Petugas akan melakukan test berat kendaraan dengan tanpa muatan apapun.
7. Brake Tester
Setiap kendaraan akan dilakukan pengecekan rem depan dan belakang melalui alat, kamu hanya perlu menginjak rem sampai habis.
Setiap kendaraan yang akan melangsungkan uji KIR perhatikan perlengkapannya seperti ban stip, wiper mobil harus nyala dan ada dua, kunci pendukung mobil dan sebagainya.
Dan perhatikan lagi ketika akan masuk pengujian hilangkan muatan kendaraan, dan apabila menggunakan tralis usahakan harus di copot terlebih dahulu.
Supaya terhindarnya dari tidak lulus uji kamu harus menggunakan barang mobil sesuai standar, dan hindari knalpot bising yang akan otomatis tidak lulus uji.
Setelah dinyatakan lulus uji KIR, tunggulah beberapa saat untuk mendapatkan KIR yang terbaru. Bentuk KIR terbaru 2022 yaitu berupa kartu KIR (seperti SIM/KTP), stiker yang ditempelkan di mobil bagian kiri dalam serta sertifikat lulus uji KIR.
Akhir Kata
KIR berguna untuk melihat seberapa layak kendaraan muatan beroperasi dijalanan, dan apabila kendaraan kamu tidak dilengkapi dengan KIR yang berlaku maka akan dikenakan sanksi denda atau cabut izin trayek.
Sebelum pengujian KIR perhatikan kondisi mobil harus dalam keadaan yang prima, jangan gunakan knalpot racing ketika akan uji KIR. Setiap adanya kekurangan dalam mobil yang mengakibatkan tidak lulus akan diberikan waktu revisi selama 7 hari jam kerja.
Hindari melakukan uji KIR melalui Calo selain karena biayanya yang cukup mahal dan kamu juga akan beresiko.
Setiap biaya perpanjangan KIR mobil Pick up atau kendaraan muatan lainnya bisa dilihat pada daftar yang tertera di loket pembayaran.
Pengalaman mimin ketika akan uji KIR, pada saat datang ada seorang calo yang menawarkan jasanya dan dilihat KIR kendaraan sudah terlewat 5 periode (karena baru dibeli mobil bekas dan penjual tidak memperpanjang KIR), dan setelah melihat dokumen dan KIR dia (calo) memberika harga 900 Ribu lebih. Dan sayapun enggan karena terlalu mahal (nolak secara halus), eh tapi dia malah ngotot mau tahan kir saya dan untuk didaftarkan. Setelah perdebatan yang lama akhirnya KIR saya dikembalikan lagi.
Pada hari itu sekitar jam 12 siang saya melakukan daftar secara online melalui Whatsapp di atas, setelah mendapatkan jadwal dan besoknya daftar di loket dan mendapatkan biaya yang harus dibayar hampir tidak lebih dari 250 ribu melalui Bank BJB.
